Di indonesia mayoritas masyarakat memeluk agama Islam. Oleh karena itu sangat penting bagi para pelaku bisnis untuk memiliki dan mengetahui cara mendapatkan sertifikasi halal. Mempunyai Sertifikasi halal sangat penting dimiliki serta memudahkan konsumen muslim membeli produk sesuai dengan ajaran agama mereka. Selain itu, adanya sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal.
Di indonesia UMKM dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan ditambah tingkat konsumsi yang juga mengalami peningkatan. Oleh karena itu, sertifikasi halal UKM Indonesia harus diperkuat karena berdampak pada momentum perekonomian negara. Selain itu, kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan pemerintah terhadap UMKM pada 2024 juga menjadi faktor pendorong optimalisasi produksi halal. Dalam ekosistem halal, sertifikasi halal menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa produk halal benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan yakni berkaitan dengan bahan serta pengolahan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan juga proses penyajian produk tersebut
Undang-Undang No 33 Tahun 2014 mengatur Tentang Jaminan Produk Halal.
(Pasal 1 ayat 1 ) Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
(Pasal 1 ayat 2) Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Adapun, beberapa syarat umum yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, di antaranya adalah:
- Data Pelaku Usaha
Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH memerlukan data pelaku usaha yang meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya. Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.
- Nama dan Jenis Produk
Untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikasi halal harus memiliki nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
- Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan
Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong juga harus dilampirkan agar memenuhi persyaratan ini. Selain itu, proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk dan yang menjadi distribusi harus dilampirkan.
- Dokumen Sistem Jaminan Halal
Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Untuk itu alur sertifikasi halal ialah dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal pada laman ptsp.halal.go.id, setelah kita masuk pada laman tersebut kita menyiapkan pelengkap dokumen yang dimaksud berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk , bahan yang digunakan , pengolahan produk. Setelah melengkapi dokumen tersebut proses dilanjutkan oleh BPJPH (badan penyelenggara jaminan produk halal) untuk dilakukan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal, di Lanjutkan proses oleh LPH(lembaga pemeriksan halal) Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Kemudian dilanjut oleh MUI untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal dan Terakhir proses dilakukan oleh BPJPH dengan menerbitkan sertifikat halal.
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
Untuk Masa berlaku dan pembaruan sertifikat halal ialah berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan dan untuk Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
Jadi sangat penting Pendaftaran Sertifikat halal karena untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk makanan dan minuman yang tidak halal, memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman, karena tidak ada keraguan lagi bahwa produk tersebut terindikasi dari hal-hal yang diharamkan sesuai syariat Islam.
Jika ingin mengkonsultasikan mengenai pendaftaran Produk Halal dan lain lain, konsultasikan secara GRATIS di LEGALINDO, Konsultan Hukum Bisnis yang didukung oleh pada Advokat, Konsultan HAKI dan Konsultan Perpajakan.