Pendaftaran Merek

Pastikan Anda memiliki hak eksklusif atas merek dan perlindungan hukumnya. Easybiz siap membantu Anda mendaftarkannya.

Pilih Paket Pendaftaran Merek yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Pendaftaran Merek

  • Penelusuran Merek
  • Sertifikat Elektronik dari Kementerian Hukum dan HAM

Estimasi waktu pengerjaan:
5 Hari Kerja

Mulai dari
Rp. 6,800,000

FAQ Pendaftaran Merek

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Klien terkait Pendaftaran Merek
  • Mengapa merek Saya harus didaftarkan?

    Merek merupakan aset penting dari kegiatan usaha Anda. Meskipun Anda sudah menggunakan merek tersebut dalam aktivitas bisnis sehari-hari, bukan berarti Anda telah mendapatkan hak eksklusif atas merk tersebut dan perlindungan hukumnya. Ini terjadi karena Indonesia menggunakan sistem First to File, yang artinya pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.

  • Apa syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?

    Jika pendaftaran diajukan atas nama perseorangan, maka Anda cukup melampirkan KTP dan Etiket/Label merek kepada Kami. Namun, apabila pendaftaran diajukan atas nama badan hukum maka Anda dapat melampirkan akta pendirian badan hukum dan akta perubahannya (jika ada), NPWP badan hukum, identitas penanggung jawab badan hukum, dan Etiket/Label merek.

  • Apakah merek memiliki masa berlaku?

    Merek yang telah terdaftar akan mendapatkan pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Yang dimaksud tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum berupa formular permohonan yang telah diisi lengkap, label merek, dan bukti pembayaran biaya.

Ada pertanyaan lain?