Layanan LKPM

LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan dalam periode tertentu. Perusahaan yang masuk skala menengah dan besar wajib mengisi LKPM setiap 3 bulan.

Pilih Paket Layanan LKPM yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Yang akan Anda dapatkan dalam paket Layanan LKPM:

  • Efisien dan hemat biaya
  • Proses mudah
  • Kebutuhan bisa disesuaikan
  • Konsultasi pada ahlinya
  • Fleksibel

Pengisian LKPM

Dapatkan harga khusus untuk pelaporan lebih dari 10 lokasi!
Pelaporan LKPM perusahaan akan dikerjakan oleh team LEGALINDO, sesuai dengan data yang diberikan oleh Anda. Dengan catatan perusahaan telah melakukan Migrasi OSS RBA.
Mulai dari
Rp. 3,000,000

Panduan dan Konsultasi LKPM

  • 1 perusahaan maksimal 2 peserta
  • 1 sesi maksimal 120 menit
Mulai dari
Rp. 3,300,000

Migrasi OSS RBA dan Pengisian LKPM

Perusahaan akan mendapatkan layanan migrasi OSS RBA dan pelaporan LKPM Perusahaan untuk 1x periode berdasarkan kriteria usaha Kecil, Menengah, dan Besar.
Mulai dari
Rp. 5,000,000

In House Training OSS dan LKPM

Pelatihan mengenai OSS dan LKPM, dimana materi, narasumber serta pelaksanannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
Tanya Sales Kami

Paket Custom

Tidak menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda? Ceritakan kebutuhan Anda pada kami!
Tanya Sales Kami

FAQ Layanan LKPM

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Klien terkait Layanan LKPM
  • Apakah yang dimaksud dengan LKPM?

    LKPM merupakan Laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

  • Kapan kewajiban LKPM disampaikan?

    Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan dan laporan semeseter II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Sedangkan bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, penyampaian LKPM dilaksanakan setiap 3 bulan (triwulan). Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan, laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan, laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan, dan laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

  • Siapakah yang wajib melakukan pelaporan LKPM?

    LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha kecil, menengah, dan besar.

  • Bagaimana cara penyampaian LKPM?

    Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui Sistem OSS.

Ada pertanyaan lain?