Pendirian Yayasan atau Badan Usaha Lain

Solusi pasti pendirian Yayasan dan Badan Usaha Lainnya di Jakarta. Gratis konsultasi.

Pilih Paket Pendirian Yayasan atau Badan Usaha Lain yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Yang akan Anda dapatkan dalam paket Pendirian Yayasan atau Badan Usaha Lain:

  • Efisien dan hemat biaya
  • Proses mudah
  • Ditangani oleh ahlinya
  • Jaminan layanan sampai selesai

Paket Pendirian Yayasan

  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tanda Daftar Yayasan (TDY)
  • Surat Keterangan Domisili Yayasan (SKDY)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan

Estimasi waktu pengerjaan:
45 Hari Kerja

Mulai dari
Rp. 12,000,000

Paket Pendirian Perkumpulan

  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tanda Daftar Perkumpulan (TDP)
  • Surat Keterangan Domisili Perkumpulan (SKDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perkumpulan

Estimasi waktu pengerjaan:
45 Hari Kerja

Mulai dari
Rp. 12,000,000

Paket Pendirian Koperasi

  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Induk Koperasi (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi

Estimasi waktu pengerjaan:
45 Hari Kerja

Mulai dari
Rp. 15,000,000

Paket Pendirian Firma

  • Akta Pendirian
  • SKT Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

Estimasi waktu pengerjaan:
10 Hari Kerja

Mulai dari
Rp. 5,000,000

Paket Custom

Tidak menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda? Ceritakan kebutuhan Anda pada kami!
Tanya Sales Kami

Mengapa Yayasan atau Badan Usaha Lain saya perlu didaftarkan secara legal?

Oleh karena yayasan dan badan usaha lainnya tetap dapat dibebankan PPh, maka yayasan dan badan usaha lainnya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Artikel Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak di laman Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa badan nonprofit, seperti yayasan, juga wajib memiliki NPWP.

FAQ Pendirian Yayasan atau Badan Usaha Lain

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Klien terkait Pendirian Yayasan atau Badan Usaha Lain
  • Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Mendirikan Badan Usaha?
    Para pendiri dan Pengurus Badan Usaha:
    1. KTP (e-KTP)
    2. Kartu Keluarga
    3. NPWP
      Note:
      • Mohon dipastikan alamat yang tercantum pada KTP dan NPWP sama dan valid
      • NPWP para pendiri dan pengurus sudah menggunakan format terupdate (terdapat NIK pada NPWP)
      • Tidak memiliki laporan pajak terhutang
    4. Khusus pendirian Koperasi dan Yayasan, lampirkan Akta Pendirian dan Perubahannya (jika ada), SK Kemenkumham, serta NPWP apabila pendirinya badan hukum
  • Apakah Domisili Badan Usaha Harus Seusai dengan Rencana Detail Tata Ruang?

    Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan ketentuan RDTR masing-masing daerah, baik untuk kegiatan berusaha maupun kegiatan non berusaha. Jika ingin mendirikan Badan Usaha di Jakarta, sebaiknya melihat dahulu Peraturan Gubernur No. 31/2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tidak hanya menyesuaikan dengan pelaksanaan OSS RBA, Pergub ini memberikan kemudahan bagi industri mikro untuk berlokasi di kawasan perumahan. Sedangkan industri kecil dapat berlokasi di kawasan perumahan dengan syarat tertentu.

  • Apa saja yang harus saya perhatikan dalam proses pendirian Badan Usaha?

    Salah satu hal yang paling penting dalam proses pendirian badan usaha kamu wajib memperhatikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian CV. Hal ini dikarenakan Izin usaha yang dibutuhkan suatu perusahaan tergantung dari kode KBLI yang digunakan. Oleh karena itu, salah satu dampak yang muncul ketika kamu tidak menggunakan kode KBLI yang tepat adalah kamu akan diarahkan ke izin usaha yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan badan usaha.

Ada pertanyaan lain?