Pendirian CV

Solusi lengkap pendirian CV di Indonesia. Termasuk dokumen legalitas, penggunaan alamat Virtual Office, dan pembukaan rekening perusahaan. Gratis konsultasi.

Pilih Paket Pendirian CV yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Yang akan Anda dapatkan dalam paket Pendirian CV:

  • Akta Pendirian
  • Surat Keterangan Terdaftar
  • NPWP Perusahaan
  • Tambahan BNRI (Wajib)
  • Pembukaan Rekening Perusahaan
  • Virtual Office 1 Tahun
  • Sertifikat Standar

Pendirian CV Lengkap

  • Konsultasi Pendirian CV
  • Akta Pendirian CV
  • SK Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akun OSS RBA
  • NPWP &SKT
  • Sertifikat Standar
  • Virtual Office 1 Tahun

Estimasi waktu pengerjaan:
10 Hari Kerja

Rp. 5,500,000

Pendirian CV + Virtual Office

  • Konsultasi Pendirian CV
  • Akta Pendirian CV
  • SK Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB
  • Akun OSS RBA
  • NPWP &SKT
  • Sertifikat Standar
  • Virtual Office 1 Tahun

Estimasi waktu pengerjaan:
10 Hari Kerja

Rp. 8,000,000

Pendirian CV Lite

  • Konsultasi Pendirian CV
  • Akta Pendirian CV
  • SK Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akun OSS RBA
  • NPWP &SKT
  • Sertifikat Standar
  • Virtual Office

Estimasi waktu pengerjaan:
5 Hari Kerja

Rp. 4,500,000
Rp. 4,000,000

Paket Penutupan CV

Konsultasikan kebutuhan penutupan pendirian usaha Anda dengan kami!
Tanya Sales Kami

Paket Custom

Tidak menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda? Ceritakan kebutuhan Anda pada kami!
Tanya Sales Kami

FAQ Pendirian CV

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Klien terkait Pendirian CV
  • Dokumen apa saja yang mesti dipersiapkan untuk mengurus pendirian CV ?
    • KTP ( e-KTP )
    • Kartu keluarga
    • NPWP

    Note :

    • Bagi yang belum memiliki NPWP, tim LEGALINDO bisa membantu untuk mengurusnya.
    • Pastikan alamat yang tercantum di KTP sama dengan alamat NPWP.
  • Berapa orang pemegang saham dalam pendirian CV ?

    Secara hukum CV bukanlah badan hukum seperti PT. CV adalah bentuk badan usaha dengan didirikan oleh minimal dua orang. Di dalam CV terdapat sekutu aktif dan Sekutu Pasif

  • Apakah CV bisa didirikan oleh satu orang saja ?

    Salah satu syarat untuk memdirikan CV adalah memiliki minimal dua orang pendiri, dianataranya sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif, jadi CV hanya bisa didirkan oleh 2 orang warga negara Indonesia.

Ada pertanyaan lain?