Layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap. Lokasi prestisius dan sudah sesuai aturan zonasi lokasi usaha sesuai Pergub No. 31/2022.
Layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap. Lokasi prestisius dan sudah sesuai aturan zonasi lokasi usaha sesuai Pergub No. 31/2022.
Yang akan Anda dapatkan dalam paket Layanan Virtual Office:
Virtual Office adalah layanan sewa perkantoran virtual atau non fisik yang jauh lebih murah, fleksibel, dan memiliki alamat domisili legal untuk pendaftaran PT/CV Perusahaan seperti kantor pada umumnya.
Dengan kata lain, anda tidak akan mendapatkan lokasi kantor fisik, namun akan mendapatkan fasilitas seperti ruang meeting, resepsionis profesional, layanan call/mail handling, layanan penerima paket dan juga alamat domisili untuk legalitas perusahaan.
Virtual Office Easybiz berlokasi prestisius dan sudah sesuai aturan zonasi lokasi usaha sesuai Pergub No. 31/2022.
Virtual office adalah penyewaan kantor secara virtual, dimana para penyewa hanya berhak memiliki alamat dari kantor tersebut tapi tidak memiliki ruangan secara fisik di kantor tersebut.
Selain menghemat biaya operasional dan sewa kantor, virtual office juga memberikan Anda berbagai kemudahan dan kemudahan lain. Hal ini karena walaupun Anda hanya menyewa ruang kantor secara virtual, Anda tetap menjadi anggota dari provider virtual office tersebut.
Tak perlu khawatir, tim LEGALINDO akan menyiapkan semuanya, anda cukup tentukan pilihan lokasi yang akan menjadi Virtual Office kantor / perusahaan anda.
Ada pertanyaan lain?
Legalindo, sebagai konsultan hukum berpengalaman di bidang hukum bisnis, mulai dari pendaftaran pendirian perusahaan, perizinan prinsip dan khusus, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Perpajakan (Tax Advisory), berdedikasi untuk memberikan layanan konsultasi yang komprehensif dan solusi hukum yang tepat bagi klien-klien kami.