Pastikan legalitas perusahaan Anda sesuai dengan aturan terbaru. Legalindo siap melayani sesuai kebutuhan Anda.
Pastikan legalitas perusahaan Anda sesuai dengan aturan terbaru. Legalindo siap melayani sesuai kebutuhan Anda.
Yang akan Anda dapatkan dalam paket Layanan OSS RBA:
Estimasi waktu pengerjaan:
5 Hari Kerja
Estimasi waktu pengerjaan:
7 Hari Kerja
Estimasi waktu pengerjaan:
14 Hari Kerja
Online Single Submission Risk Based Aprproach ( OSS RBA ) atau perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya
Untuk mendapatkan panduan hak akses, panduan pengantian hak akses, panduan perizinan berusaha dan panduan lainnya terkait OSS RBA, bisa diakses melalui https://oss.go.id
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembafcz Menurut Pasal 1 angka 21 PP nomor 5 Tahun 2021 OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga, perusahaan yang akan memperbarui data perusahaannya, yang mencakup perizinan berusaha, harus melalui sistem OSS.ngan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis
Menurut Pasal 1 angka 21 PP nomor 5 Tahun 2021 OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga, perusahaan yang akan memperbarui data perusahaannya, yang mencakup perizinan berusaha, harus melalui sistem OSS.
Ada pertanyaan lain?
Legalindo, sebagai konsultan hukum berpengalaman di bidang hukum bisnis, mulai dari pendaftaran pendirian perusahaan, perizinan prinsip dan khusus, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Perpajakan (Tax Advisory), berdedikasi untuk memberikan layanan konsultasi yang komprehensif dan solusi hukum yang tepat bagi klien-klien kami.