Modal untuk Mendirikan CV?

Di Indonesia, ada berbagai jenis struktur bisnis, seperti PT dan CV. Setiap orang memiliki kekuatan dan kelemahan, dan mereka harus diimbangi dengan tugas dan risiko yang menyertai Usaha mereka. Saat mendirikan CV, Anda harus terlebih dahulu mempertimbangkan modal CV, model bisnis, jumlah orang di perusahaan, dan bagaimana bisnis akan dijalankan.

Dibandingkan dengan PT, CV memiliki struktur organisasi yang lebih formal yang memungkinkan bisnis beroperasi lebih lancar. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa sejumlah besar informasi pada CV tidak perlu dibagikan dengan General Manager perusahaan, seperti PT. Meski begitu, apakah ada pendekatan sistematis untuk modal CV?

Pengertian CV

Dalam bahasa Indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) mengacu pada hubungan antara dua orang atau lebih, dengan satu bertugas sebagai sekutu komanditer atau pemilik modal dan yang lainnya membantu tugas sehari-hari yang berkaitan dengan CV.

Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 menerangkan CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu complementer, untuk menjalankan usaha terus menerus. Seperti yang dikatakan sebelumnya, komanditer adalah orang yang mengumpulkan uang atau sekadar memberikan uang tanpa melengkapi CV.

Pasal 1 Angka 4 Permenkumham 17/2018 menyebutkan bahwa komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh, bahkan hingga harta pribadi.

Pendirian CV

Sebelum membahas ketentuan mengenai modal CV, kita akan membahas proses pembuatannya.

Langkah pertama dalam membuat CV adalah dengan menyerahkannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), seperti syarat-syarat di bawah ini :

  1. Nama CV ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam SABU;
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Pengajuan tersebut, dapat dilakukan oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan lewat SABU.

Dalam mengajukan nama, yang perlu kamu perhatikan adalah pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama, yang minimal memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi dan nama CV yang dipesan.

Nantinya, persetujuan pemakaian nama CV akan diberikan oleh Menkumham secara elektronik, yang di dalamnya memuat keterangan-keterangan seperti nomor pemesanan, nama CV yang dapat dipakai, tanggal pemesanan, tanggal daluwarsa; dan kode pembayaran.

Maksud dari tanggal daluarsa di atas adalah, pemakaian nama CV yang telah disetujui tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari. Jadi, kamu harus segera mendaftarkan pendirian CV-mu dalam jangka waktu tersebut.

Melakukan Pendaftaran CV

Langkah selanjutnya adalah melakukan Pendaftaran CV dengan mengisi format pendaftaran dan melengkapinya dengan dokumen pendukung, berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap, dan pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV. Selain itu, kamu juga harus mengunggah akta pendirian CV

Setelahnya, dokumen pendaftaran CV akan disimpan oleh notaris, yang di dalamnya meliputi:

  1. Minuta akta pendirian CV yang minimal memuat;
  2. Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
  3. Kegiatan usaha;
  4. Hak dan kewajiban para pendiri; dan
  5. Jangka waktu CV.
  6. Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV.

Untuk memastikan keabsahan dokumen, kamu dan pendiri lainnya wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan format pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SKT oleh Menkumham

Setelah semuanya diproses, Menkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV pada saat permohonan diterima, yang disampaikan kepada pemohon secara elektronik.

Aturan Modal CV

Mengenai ketentuan modal dan setor modal untuk CV, keduanya tidak ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jadi, tidak ada syarat modal minimum dan setor modal untuk mendirikan CV.

Bahkan dalam akta pendirian CV juga tidak mengharuskan jumlah modal CV untuk dicantumkan, melainkan minimal memuat:

  1. Identitas pendiri (nama pendiri, domisili, dan pekerjaan);
  2. Kegiatan usaha;
  3. Hak dan kewajiban para pendiri; dan
  4. Jangka waktu CV.

Dengan begitu, jumlah modal yang diperlukan untuk mendirikan CV sepenuhnya berdasarkan kesepakatan para pendiri CV. Namun perlu digarisbawahi, kamu harus menggali informasi terlebih dahulu jumlah modal yang disyaratkan untuk menjalankan kegiatan usahamu. Karena beberapa bidang usaha memiliki syarat tertentu mengenai minimal jumlah modal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Perizinan Berusahanya.

ingin mendirikan CV?

Solusi lengkap pendirian CV di Indonesia. Termasuk dokumen legalitas, penggunaan alamat Virtual Office, dan pembukaan rekening perusahaan. Gratis konsultasi

 Legalindo, sebagai konsultan hukum berpengalaman di bidang hukum bisnis, mulai dari pendaftaran pendirian perusahaan, perizinan prinsip dan khusus, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Perpajakan (Tax Advisory), berdedikasi untuk memberikan layanan konsultasi yang komprehensif dan solusi hukum yang tepat bagi klien-klien kami. 

Layanan Legalindo

Bellezza Office Tower, 1st Floor Unit 106, Kebayoran Lama, Jakarta 

admin@legalindo.id

0838-2677-7140

(021) 589-05002