Alasan Pentingnya Melakukan Pendaftaran Merek

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis :

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dengan itu fungsi merek seperti pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

Merek juga merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis saat ini. Merek dapat membantu bisnis untuk membedakan dirinya dari pesaing, membangun kepercayaan tinggi dengan konsumen, dan menciptakan rasa kebanggaan dan loyalitas atas merek tersebut.

Selain itu, merek yang kuat juga membantu bisnis untuk memperluas jangkauan pasar. Seiring dengan meningkatnya persaingan, memiliki merek yang dikenal dapat membantu bisnis menarik perhatian pelanggan baru dan memikat mereka untuk mencoba produk atau layanan yang ditawarkan.

Merek yang terkenal juga memberikan keunggulan kompetitif. Saat pelanggan sudah mengenal dan mempercayai merek, mereka akan lebih cenderung memilih produk atau layanan dari merek tersebut daripada merek pesaing. Ini membantu bisnis untuk mempertahankan dan meningkatkan loyalitas pelanggan.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Untuk mendapatkan Hak atas Merek diperoleh setelah proses  pendaftaran sebagai berikut:

  1. (Pasal 4) Agar suatu Merek terdaftar, orang yang merasa berhak (pemohon atau kuasanya) mengajukan permohonan, permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dilengkapi tanda tangan pemohon atau kuasanya
  2. (Pasal 13) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan (formulir permohonan yang telah diisi lengkap, label Merek, dan bukti pembayaran biaya) diberikan tanggal penerimaan
  3. (Pasal 14) Menteri akan melakukan pengumuman permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan, dengan durasi pengumuman selama 2 bulan.
  4. (Pasal 23 ayat 3) Apabila tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan yang diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 hari.
  5. (Pasal 24 ayat 1) Dalam hal Pemeriksa memutuskan permohonan dapat didaftar :
  6. mendaftarkan Merek tersebut.
  7. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada pemohon atau kuasanya.
  8. menerbitkan sertifikat Merek.
  9. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non-elektronik.

Menurut Pasal 16 ayat (1) Permenkumham nomor 67 tahun 2016 Merek tidak dapat didaftar jika ;

  1. bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Dan Seiring perkembangan ekonomi dan perdagangan, sering kali muncul sengketa (dispute) ataupun pelanggaran KI (kekayaan intelektual) yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur pengadilan dan jalur non-pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Beberapa bentuk APS yang selama ini telah dikenal yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Contoh sengketa antara PS GLOW dan MS GLOW

Seperti yang kita ketahui belakangan ini semapat heboh sangketa merek dagang Ms Glow dengan Ps glow Pada tanggal 15 Maret 2022, Shandy Purnamasari merupakan pemilik merek dagang MS GLOW, melakukan pengajuan penggugatan kepada Putra Siregar sebagai pihak yang memiliki merek dagang PS GLOW pada Pengadilan Niaga Medan serta teregistrasi bernomor perkara 2/Pdt.Sus HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Shandy Purnamasari mengajukan gugatan kepada Putra Siregar atas dugaan adanya kesamaan atau peniruan merek dagang PS GLOW terhadap MS GLOW. Pihak Putra Siregar selaku pemilik PS GLOW tidak ingin kalah terkait perihal ini, kemudian melakukan pengajuan penggugatan balik terhadap MS GLOW di Pengadilan Niaga Surabaya, pada tanggal 12 April 2022, bernomor perkara 2/Pdt.SusHKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Penting Mendaftarkan Merek

Sangat pentingnya mendaftarkan merek karena Hak Perlindungan Itu Bersifat First To File yang artinya, siapa yang lebih dahulu untuk mendaftarkan merek tersebut, Bukan First To Se yang artinya bukan yang mempunyai pengguna pertama dalam merek tersebut  dan beberapa lainnya pentingnya melakukan pendaftraan merek sebagai berikut :

  1. Dapat meiningkatkan kepercayaan pelanggan

dengan mendaftarkan merek dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk kita serta merek juga membantu kita membedakan merek kita di antara pesaing lainnya . merek juga dapat Membangun Identitas dan Citra terhadap produk tersebut

  1. Mendapatkan perlindungan hukum

Pada saat pendaftaran merek kita telah disetujui kita memiliki hak eksklusif terhadap merek tersebut. Perlindungan merek ini mencegah agar tidak ada merek yang sama dengan pesaing lainnya

  1. Sebagai alat promosi dan branding

Merek yang terdaftar bisa kita gunakan sebagai alat promosi yang efektif, karena orang juga mudah mengingatnya jika kita mengikankan atau mempromosikan produk kita dengan meyebutkan merek saja. Serta melakukan branding

  1. Memperluas Jangkauan Pasar

Dengan memperluas jangkauan pasar dapat memperbesar bisnis Seiring dengan merek yang dikenal serta membantu menarik perhatian pelanggan baru dan memikat mereka untuk mencoba produk atau layanan yang ditawarkan.

Lama Hak Atas Suatu Merek

Merek yang telah terdaftar akan mendapatkan pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Yang dimaksud tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum berupa formular permohonan yang telah diisi lengkap, label merek, dan bukti pembayaran biaya.

Jika ingin mengkonsultasikan mengenai pendaftaran merek dan lain lain, konsultasikan secara GRATIS di LEGALINDO, Konsultan Hukum Bisnis yang didukung oleh pada Advokat, Konsultan HAKI dan Konsultan Perpajakan.