LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan dalam periode tertentu. Perusahaan yang masuk skala menengah dan besar wajib mengisi LKPM setiap 3 bulan.
LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan dalam periode tertentu. Perusahaan yang masuk skala menengah dan besar wajib mengisi LKPM setiap 3 bulan.
Yang akan Anda dapatkan dalam paket Layanan LKPM:
LKPM merupakan Laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan dan laporan semeseter II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Sedangkan bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, penyampaian LKPM dilaksanakan setiap 3 bulan (triwulan). Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan, laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan, laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan, dan laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha kecil, menengah, dan besar.
Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui Sistem OSS.
Ada pertanyaan lain?
Legalindo, sebagai konsultan hukum berpengalaman di bidang hukum bisnis, mulai dari pendaftaran pendirian perusahaan, perizinan prinsip dan khusus, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Perpajakan (Tax Advisory), berdedikasi untuk memberikan layanan konsultasi yang komprehensif dan solusi hukum yang tepat bagi klien-klien kami.