Layanan OSS RBA

Pastikan legalitas perusahaan Anda sesuai dengan aturan terbaru. Legalindo siap melayani sesuai kebutuhan Anda.

Pilih Paket Layanan OSS RBA yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Yang akan Anda dapatkan dalam paket Layanan OSS RBA:

  • Konsultasi pada ahlinya
  • Fleksibel untuk metode pelaksanaan
  • Kebutuhan bisa disesuaikan

Registrasi / Migrasi OSS RBA untuk UMK

  • Hak Akses OSS RBA
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Pernyataan Mandiri
  • Pengurusan Sertifikat Standar (risiko MT) dan Izin (risiko Tinggi)

Estimasi waktu pengerjaan:
5 Hari Kerja

Mulai dari
Rp. 3,500,000

Registrasi / Migrasi OSS RBA untuk NON UMK

  • Hak Akses OSS RBA
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Pernyataan Mandiri
  • PKKPR/KKPR/KKKPR 1 lokasi (verifikasi BKPM)
  • Pengurusan Sertifikat Standar (risiko MT) dan Izin (risiko Tinggi)

Estimasi waktu pengerjaan:
7 Hari Kerja

Mulai dari
Rp. 4,500,000

Perubahan Anggaran Dasar

  • Penyesuaian KBLI terbaru dan Registrasi OSS RBA
  • Akta Perubahan
  • SK Kemenkumham
  • NIB
  • Surat Pernyataan Mandiri

Estimasi waktu pengerjaan:
14 Hari Kerja

Mulai dari
Rp. 7,500,000

Konsultasi OSS RBA

  • Secara privat dan ekslusif
  • Dapat mengonsultasikan permasalahan terkait OSS RBA
  • 1 Perusahaan maksimal 2 orang
  • 1 sesi konsultasi maksimal 120 menit
Mulai dari
Rp. 3,300,000

Verifikasi Sertifikat Standar dan Izin

  • Pengecekan KBLI
  • Sertifikat Standar Terverifikasi
  • PB-UMKU (*)
Mulai dari
Rp. 25,000,000

PKKPR / KKKPR

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah izin lokasi bagi perusahaan berskala Non-UMK. Hubungi kami jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan PKKPR dan KKKPR!
Mulai dari
Rp. 4,000,000

In House Training OSS dan LKPM

Pelatihan OSS dan LKPM secara privat. Membahas secara lengkap mengenai perizinan terbaru di Indonesia dan OSS dan LKPM dimana materi, narasumber dan pelaksanaannya dapat di sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Mulai dari
Rp. 0

FAQ Layanan OSS RBA

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Klien terkait Layanan OSS RBA
  • Apa itu OSS RBA, bagaimana kami bisa memahami Layanan OSS RBA tersebut ?

    Online Single Submission Risk Based Aprproach ( OSS RBA ) atau perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

  • Kemudahan apa saja yang diberikan pada pelaku UMKM melalui OSS RBA ?

    Melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya

  • Bagaimana cara mendapatkan Hak Akses OSS RBA ?

    Untuk mendapatkan panduan hak akses, panduan pengantian hak akses, panduan perizinan berusaha dan panduan lainnya terkait OSS RBA, bisa diakses melalui https://oss.go.id

  • Apakah semua persayaratan perizinan berusaha harus melalui system OSS RBA ?

    Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

  • Kenapa maksud dan tujuan dalam akta perusahaan harus sesuai KBLI terbaru ?

    KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembafcz Menurut Pasal 1 angka 21 PP nomor 5 Tahun 2021 OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga, perusahaan yang akan memperbarui data perusahaannya, yang mencakup perizinan berusaha, harus melalui sistem OSS.ngan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis

  • Jika perusaahan saya telah lama didirikan namun belum mekakukan penyesuaian dan belum teregistrasi dalam system OSS RBA bagaimana solusinya ?

    Menurut Pasal 1 angka 21 PP nomor 5 Tahun 2021  OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga, perusahaan yang akan memperbarui data perusahaannya, yang mencakup perizinan berusaha, harus melalui sistem OSS.

Ada pertanyaan lain?