Sanksi dan Denda Keterlambatan Lapor atau Bayar Pajak

Keterlambatan menyampaikan SPT dikenai sanksi administratif berupa denda dengan besaran yang ditetapkan undang-undang, sedangkan keterlambatan membayar pajak dikenai sanksi berupa bunga yang dihitung dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Denda pelaporan bersifat tetap, tetapi bunga keterlambatan pembayaran terus berjalan selama kewajiban belum dilunasi.
Denda Keterlambatan Penyampaian SPT
| Jenis SPT | Denda |
|---|---|
| SPT Masa PPN | Rp 500.000 |
| SPT Masa lainnya | Rp 100.000 |
| SPT Tahunan Badan | Rp 1.000.000 |
| SPT Tahunan Orang Pribadi | Rp 100.000 |
Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran
Pajak yang dibayar setelah jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa bunga yang dihitung berdasarkan tarif bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan secara berkala, dikalikan jumlah pajak yang kurang dibayar dan lamanya keterlambatan. Karena tarif bunga acuan ini berubah secara berkala, besaran pastinya perlu dilihat pada ketentuan yang berlaku saat pembayaran dilakukan.
Pembetulan SPT secara Sukarela
Wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Pembetulan yang mengakibatkan pajak kurang dibayar disertai sanksi bunga, tetapi besarannya umumnya lebih ringan dibanding bila kekurangan tersebut ditemukan melalui pemeriksaan. Karena itu memperbaiki kesalahan secara sukarela hampir selalu merupakan pilihan yang lebih baik daripada menunggu.
Sanksi yang Lebih Berat
- Kenaikan atas pajak yang kurang dibayar dalam hal ditemukan melalui pemeriksaan, dengan besaran sesuai ketentuan
- Sanksi atas penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan
- Ancaman pidana bagi tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
- Tindakan penagihan aktif berupa surat teguran, surat paksa, sampai penyitaan bagi utang pajak yang tidak dilunasi
Mencegah dengan Cara Sederhana
- Tetapkan tenggat internal beberapa hari sebelum tenggat resmi
- Sisihkan dana pajak setiap bulan agar tidak terkendala arus kas saat jatuh tempo
- Simpan bukti penyetoran dan tanda terima pelaporan secara tertib
- Periksa kembali status pelaporan beberapa hari setelah menyampaikan SPT, karena kendala sistem kadang membuat laporan tidak terkirim
- Lakukan tinjauan berkala atas kepatuhan pajak, terutama menjelang akhir tahun buku
Catatan: ketentuan perpajakan berubah dari waktu ke waktu, termasuk besaran tarif bunga sanksi. Angka dalam artikel ini sebaiknya dikonfirmasi ke peraturan terbaru atau konsultan pajak.
Butuh Bantuan Tax Accounting?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Pembukuan Perusahaan: Laporan Minimum yang Harus Ada Tiap Bulan
Pembukuan bukan hanya untuk pajak. Ini laporan minimum yang perlu ada tiap bulan.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id