Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang serta Penempatan Jaminannya

Pemegang izin usaha pertambangan wajib menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang, memperoleh persetujuan atasnya, dan menempatkan jaminan sebagai bentuk kesungguhan melaksanakan kewajiban tersebut. Kewajiban ini melekat sejak tahap awal, bukan hanya ketika kegiatan penambangan akan berakhir.
Beda Reklamasi dan Pascatambang
| Reklamasi | Pascatambang | |
|---|---|---|
| Waktu pelaksanaan | Berjalan selama kegiatan tambang | Setelah kegiatan tambang berakhir |
| Tujuan | Menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan terganggu secara bertahap | Memulihkan fungsi lingkungan dan sosial secara menyeluruh |
| Rencana | Disusun untuk periode tertentu | Disusun untuk seluruh masa setelah tambang |
| Jaminan | Ditempatkan sesuai periode rencana | Ditempatkan secara berkala selama masa produksi |
Isi Rencana Reklamasi
- Tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan
- Rencana pembukaan lahan dan luasan yang akan direklamasi
- Program penataan lahan, pengendalian erosi, dan pengelolaan air
- Program revegetasi beserta jenis tanaman dan jadwalnya
- Kriteria keberhasilan yang akan menjadi dasar penilaian
- Rencana biaya yang menjadi dasar besaran jaminan
Penempatan Jaminan
Jaminan reklamasi dan pascatambang ditempatkan dalam bentuk yang diatur ketentuan, misalnya deposito berjangka pada bank pemerintah atau bentuk lain yang diperbolehkan. Jaminan dapat dicairkan secara bertahap seiring dengan penilaian keberhasilan pelaksanaan. Bila pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, jaminan dapat digunakan pemerintah untuk melaksanakan reklamasi.
Penilaian Keberhasilan
Pelaksanaan reklamasi dinilai berdasarkan kriteria yang telah disetujui, mencakup penataan lahan, revegetasi dengan tingkat pertumbuhan tertentu, dan pengelolaan air. Penilaian ini bukan formalitas: pencairan jaminan bergantung padanya, dan hasil yang tidak memenuhi kriteria berarti kewajiban belum selesai meski kegiatan tambang sudah berhenti.
Kesalahan yang Mahal
Kesalahan paling umum adalah menunda reklamasi sampai akhir masa tambang, padahal reklamasi dirancang berjalan bertahap seiring pembukaan lahan. Menumpuk seluruh kewajiban di akhir berarti beban biaya yang besar pada saat pendapatan sudah menurun. Kesalahan kedua adalah menyusun rencana dengan biaya yang terlalu rendah agar jaminan kecil, yang kemudian menjadi masalah ketika biaya nyata jauh melampaui perhitungan dan perusahaan harus menambah dari kas sendiri.
Butuh Bantuan Perizinan Pertambangan (IUP/IUJP)?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
Pengadilan bukan satu-satunya jalan. Ini perbandingan empat jalur penyelesaian.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id