Pengalihan Hak Merek dan Perjanjian Lisensi yang Aman

Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan melalui pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang. Pemilik juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya. Baik pengalihan maupun lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar berakibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pengalihan Hak Merek
Pengalihan biasanya dituangkan dalam akta atau perjanjian tertulis yang memuat identitas para pihak, nomor pendaftaran merek yang dialihkan, kelas dan uraian barang atau jasa, serta nilai pengalihan bila ada. Setelah itu diajukan permohonan pencatatan. Tanpa pencatatan, pemilik lama tetap tercatat sebagai pemegang hak, dan hal ini menimbulkan persoalan saat perpanjangan atau saat terjadi sengketa.
Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Membeli Merek
- Status pendaftaran merek: masih berlaku, sedang dalam proses, atau sudah lewat masa berlakunya
- Apakah merek sedang menjadi objek sengketa atau permohonan penghapusan
- Apakah merek sedang dijadikan jaminan utang atau terikat lisensi kepada pihak lain
- Kesesuaian identitas penjual dengan data pemilik yang tercatat
- Kelas dan uraian barang atau jasa yang tercakup, apakah sesuai kebutuhan Anda
Perjanjian Lisensi
Lisensi memberi izin kepada penerima lisensi untuk menggunakan merek tanpa memindahkan kepemilikannya. Perjanjian lisensi sebaiknya mengatur secara tegas ruang lingkup penggunaan, wilayah, jangka waktu, apakah bersifat eksklusif atau tidak, besaran dan cara pembayaran royalti, standar mutu yang harus dijaga penerima lisensi, serta akibat bila perjanjian berakhir.
Pengendalian Mutu adalah Kunci
Klausul yang paling sering diabaikan namun paling penting adalah pengendalian mutu. Pemberi lisensi perlu memiliki hak memeriksa dan menetapkan standar, karena merek yang digunakan pada produk bermutu buruk akan merusak reputasi merek itu sendiri. Tanpa pengendalian, nilai merek yang dibangun bertahun-tahun bisa tergerus dalam waktu singkat oleh satu penerima lisensi yang ceroboh.
Waralaba dan Lisensi
Perjanjian waralaba umumnya memuat lisensi merek di dalamnya, tetapi cakupannya lebih luas karena mencakup sistem bisnis, prosedur operasi, dan dukungan berkelanjutan. Waralaba juga tunduk pada ketentuan tersendiri, termasuk kewajiban pendaftaran prospektus penawaran dan perjanjian waralaba. Pelaku usaha yang berencana mengembangkan jaringan sebaiknya memisahkan dengan jelas antara sekadar melisensikan merek dan menawarkan waralaba, karena kewajiban hukumnya berbeda.
Butuh Bantuan Pendaftaran Merek (HAKI)?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Beda Merek, Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri
Empat bentuk perlindungan berbeda. Ini cara menentukan mana yang Anda butuhkan.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id