Notifikasi Kosmetika di BPOM untuk Brand Lokal dan Produk Impor

Kosmetika yang beredar di Indonesia tidak menggunakan skema izin edar melainkan notifikasi kepada BPOM. Notifikasi hanya dapat diajukan oleh industri kosmetika yang memiliki sertifikat cara pembuatan kosmetika yang baik, importir yang ditunjuk sebagai pemegang merek, atau usaha perorangan yang bekerja sama dengan industri penerima kontrak. Nomor notifikasi berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperbarui.
Tiga Jalur yang Umum Dipakai
- Produksi sendiri — perusahaan memiliki pabrik dan sertifikat cara pembuatan kosmetika yang baik
- Maklon — pemilik merek bekerja sama dengan industri penerima kontrak yang sudah bersertifikat, jalur paling banyak dipakai brand baru
- Impor — importir yang ditunjuk pemegang merek asing, dengan dokumen penunjukan dan sertifikat dari negara asal
Dokumen yang Umumnya Diperlukan
Untuk notifikasi diperlukan data pemohon dan produsen, formula lengkap kosmetika, spesifikasi dan metode analisis bahan, informasi kemasan dan penandaan, serta dokumen keamanan produk. Untuk produk impor ditambahkan surat penunjukan dari pemilik merek dan sertifikat bebas jual atau dokumen setara dari negara asal, yang umumnya perlu dilegalisasi.
Bahan yang Dilarang dan Dibatasi
Terdapat daftar bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika serta daftar bahan yang dibatasi kadarnya. Merkuri, hidrokinon di luar ketentuan, dan asam retinoat termasuk yang berulang kali ditemukan pada produk ilegal dan menjadi sasaran penindakan. Memeriksa formula terhadap daftar bahan yang berlaku sebelum produksi jauh lebih murah daripada menarik produk dari pasar.
Klaim yang Sering Ditolak
- Klaim yang menyerupai obat, misalnya menyembuhkan atau mengobati suatu penyakit kulit
- Klaim perubahan struktur atau fungsi tubuh yang melampaui sifat kosmetika
- Klaim hasil yang berlebihan tanpa dukungan data pengujian
- Pencantuman istilah yang menyesatkan mengenai keamanan atau kealamian produk
Kesalahan yang Sering Terjadi Brand Baru
Kekeliruan yang paling mahal adalah mencetak kemasan dalam jumlah besar sebelum notifikasi selesai. Bila ada penyesuaian formula atau penandaan, seluruh kemasan harus dicetak ulang. Kekeliruan kedua adalah beranggapan bahwa satu nomor notifikasi mencakup seluruh varian. Kenyataannya notifikasi melekat pada satu produk dengan formula dan nama tertentu, sehingga setiap varian memerlukan notifikasi tersendiri. Merencanakan jumlah varian sejak awal membantu memperkirakan waktu dan biaya secara realistis.
Butuh Bantuan Sertifikasi Halal & BPOM?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Sanksi Memasarkan Produk Tanpa Izin Edar atau Sertifikat Halal
Risikonya bukan hanya denda. Ini konsekuensi hukum dan komersialnya.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id